Jumat, 20 November 2015

BENTUK-BENTUK PERINTAH

Bentuk-bentuk perintah ada empat :
1. Fi'il amr ,فعل الأمر 
Contohnya :
=»tGÅ3ø9$#  ÆÏB  7øs9Î) zÓÇrré&   !$tB @ø?$#


"Bacalah apa-apa yang diwahyukan kepadamu dari Al-Kitab" [QS. AlAnkabut :45]
2. Isim fi'il amr,اسم فعل الأمر 
Contohnya :
حي علَى الصلاَةِ "Marilah kita sholat"

3. Masdar pengganti dari fi'il amr,المصدر النائب عن فعل الأمر 
Contohnya :
فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ 
"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka." [QS. Muhammad : 4]

4. Fi'il Mudhori' yang bersambung dengan lam amr,المضارع المقرون بلام الأمر 
Contohnya :                                  لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
"Supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya" QS. Al-Mujadalah:4]

Dan terkadang yang selain bentuk perintah memberi faidah permintaan untuk dilakukannya suatu perbuatan seperti suatu perbuatan yang disifati dengan hukum fardhu atau wajib atau mandub (disukai) atau merupakan ketaatan atau pelakunya dipuji atau yang meninggalkannya dicela atau mengerjakannya mendapat ganjaran atau meninggalkannya mendapat adzab. Yang ditunjukkan dari bentuk perintah :صيغة الأمر Bentuk perintah secara mutlak/ umum memberi konsekuensi: wajibnya sesuatu yang diperintahkan dan bersegera المبادرة dalam melakukannya secara langsung.

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah memberi konsekuensi wajib adalah firman Allah ta'ala :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٦٣)
 "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih" [QS. an-Nur : 63]

Segi pendalilannya bahwasanya Allah memperingatkan kepada orang-orang yang menyelisihi perintah Rosul shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka akan tertimpa fitnah yaitu kesesatan atau mereka akan ditimpa dengan adzab yang pedih, yang demikian itu tidaklah terjadi melainkan dengan meninggalkan kewajiban, maka ini menunjukkan bahwa perintah Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam secara mutlak/ umum menunjukkan wajibnya perbuatan yang diperintahkan. Dan diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa bentuk perintah menunjukkan untuk segera dilakukan secara langsung adalah firman Allah ta'ala :
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ 
 "Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan" [QS. Al-Baqoroh : 148]

Dan semua yang diperintahkan secara syar'i merupakan kebaikan, dan perintah untuk berlomba-lomba dalam mengerjakannya merupakan dalil wajibnya bersegera. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membenci ketika para sahabat menunda-nunda apa yang diperintahkan kepada mereka dari menyembelih dan mencukur rambut pada hari perjanjian Hudaibiyyah, sampai Rosullullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mendatangi Ummu Salamah radhiyallahu 'anha maka beliau menceritakan kepadanya apa yang beliau dapatkan dari sikap para sahabat (yang menunda-nunda perintahnya, pent). [HR. Ahmad dan Al-Bukhori].

Dan karena bersegera dalam melakukan suatu perbuatan (yang diperintahkan, pent) adalah lebih hati-hati dan lebih membebaskan dari tanggungan, dan menunda-nunda melakukan perbuatan yang diperintahkan merupakan cacat, dan memberi konsekuensi bertumpuknya kewajiban-kewajiban sehingga seseorang menjadi tidak sanggup mengerjakannya.

11 komentar:

  1. Contoh yang lain kita dilarang berjalan dengan lagak sombomg, sebagaimana dalam Al Qur’an ولا تمش فى الأرض مرحا
    Larangan tersebut memberikan pengertian bahwa kuta diperintahkan untuk berjalan dengan sikap sopan dan tawadhu’. Artinya kita diperintahkan mengerjakan sesuatu yang menjadi kebalikan larangan itu.

    BalasHapus
  2. fitri, amel, luluk :contoh amr ke 2

    Kaidah kedua, دلالة الأمر على التكرار أو الواحدة, adalah suatu perintah, haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?. Menurut jumhur ulama ushul fiqh, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan harus berulang kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah

    196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah….
    Perintah melakukan haji dalam ayat diatas sudah terpenuhi satu kali haji dalam seumur hidup. Adanya kemestian pengulangan ditunjukkan oleh dalil lain. Al-Isra 78
    &78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
    Menurut sebagian ulama Ushul Fiqh, seperti Abu Ishaq al-Syirazi (w. 476 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah seperti dinukil Muhammad Adib Saleh, suatu perintah pada dasarnya menunjukkan berulang kali dilakukan sepanjang hidup, kecuali ada dalil yang menunjukkan cukup dilaukan satu kali.

    BalasHapus
  3. Contoh kaidah ke 4 :
    a). Perintah sholat tidak terlaksana atau sah tanpa ada wasilahnya yaitu air untuk berwudhu, masjid, mukena, pakaian dll.
    b). Perintah untuk menutup aurat tidak terlaksana tanpa jilbab, kaos kaki, baju panjang, rok dll.
    c). Perintah untuk menuntut ilmu tidak terlaksana tanpa ada tempat untuk bersekolah, guru, uang, alat tulis dll.
    Nama Kelompok : - Estu Utami (05)
    - Nurul Aida Aziz (11)
    - Shifa Fauziah (15)

    BalasHapus
  4. Kelompok : Saghira. Kukuh, Ulna
    Contoh-contoh Faedah Fiil Amr :
    1. ASAL PADA PERINTAH HUKUMNYA WAJIB
    Contoh-contoh nya :
    a. Birrul Walidain, menghormati orang tua wajib jika tidak ada yang membuat tidak wajib.
                               •       • 
    36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil[295] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (an-nisa:36)
    Kita tidak diwajibkan menghormati orang tuamu menyuruh kamu berbuat syirik maka kamu tidak boleh menaati perintanya.
                            "
    8. Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan. (al-ankabut:8)

    b. Puasa Ramadhan wajib bagi umat muslim
                  
    183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (al-baqarah:183)

    Tidak menjadi wajib apabila :
    - Sakit (al-baqarah:185)
    - Musafir (al-baqarah:155)
    - Lansia (al-baqarah:184)
    - Hamil
    - Haid

    c. Zakat wajib bagi setiap muslim

       •     
    56. Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (an-nur:56)

    Tidak wajib zakat apabila bagi fakir dan non-muslim

    BalasHapus
  5. Semoga bermanfaat, Ustadz foto-fotonya ditambahin lagi di galerinya blognya ustadz lah.. Makasih ya ustadz, atas foto-fotonya. شكر thanks.
    Salam Ketjeh from : Kukuh and Saghira

    BalasHapus
  6. ini punya husna, tya, himma tadz....
    Contoh kaidah nomor 3
    1. Berlomba-lomba dalam kebaikan (QS. Al Baqarah: 148)
    "...فاستبقوالخيرت"
    “… maka berlomba-lombalah dalam kebaikan”

    2. Kewajiban menyempurnakan haji dan umrah (QS. Ali Imran: 97 )
    "...ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا..."
    “…dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke baitullah, yaitu bagi orang2 yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…”

    3. Perintah berkurban (QS. al Kautsar: 1-2)
    "إنا اعطينا ك الكوثر(1) فصلى لربك وانحر(2)‏"
    “sesungguhnya kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah Qurban.”

    BalasHapus