Jumat, 13 November 2015

AL-AMR DAN AL-NAHYU

Al-Amr dan Kaidah-kaidahnya
Al-Amr ialah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi kedudukannya untuk menuntut kepada orang yang lebih rendah derajatnya agar melakukan suatu perbuatan.
Shigat (bentuk-bentuk) lafaz amr itu ialah:
(1) Fi'il amr, (2) Fi'il mudhari' yang dimasuki lam al-amr, (3) Sesuatu yang diperlakukan sebagai fi'il amr, seperti isim fi'il, (4) Jumlah khabariyah (kalimat berita) yang diartikan selaku jumlah insaniyah (kalimat yang mengandung tuntutan).

Kaidah-kaidah al-Amr :
Kaidah pertama, الأصل فى الأمر للوجوب
(dasar/asal suatu perintah menunjukkan hukum wajib )
Suatu perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya suatu perintah menunjkkan hukum wajib dilaksanakan kecuali bila ada indikasi atau dalil yang memalingkannya. Contoh :


“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!"
Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan sholat lima waktu dan menunaikan zakat. selama tidak ada dalil yang memalingkan maka hukumnya tetap wajib.

Kaidah kedua,الأصل فى الأمرلا يقثضي الفور 
“Suatu perintah atau suruhan itu tidak menghendakikesegeraan dikerjakan”
Suruhan/perintah itu tidak harus segera dikerjakan dalam waktu yang cepat ataupun ditangguhkan. tapi sesuai dengan rentang waktu yang tersedia, contoh rentang waktu shalat dari awal waktu masuk hingga akhir waktunya habis.

Kaidah ketiga,الأصل فى الأمر لا يقثضى الثكرار
“Pada dasarnya suruhan/perintah itu tidak menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah tersebut)”
Akan tetapi bila perintah itu telah dilakukan maka terbebaslah dari kewajiban tersebut. contoh, shalat ashar bila telah dilaksanakan maka dihari itu sudah tidak ada kewajiban lagi untuk melaksanakannya.

Kaidah ke empat,








Tidak ada komentar:

Posting Komentar