Sabtu, 07 November 2015

Mengenal Ushul Fiqh

1. Pengertian

Kata Ushul Fiqih dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqih. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Dan Fiqih itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Dalam istilah, mengandung makna "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Jadi, pengertian Ushul Fiqih sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

a. Menurut Abdul Wahhab Khallaf Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

b. Menurut Muhammad Abu Zahrah Ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'.

Jadi Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari cara-cara atau kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam.

2. Objek Kajian Ilmu Ushul Fiqih

Menurut ulama mazhab Syafi'i yang menjadi obyek kajian para ulama ushul fiqih adalah dalil-dalil yang bersifat global seperti kehujahan ijma’ dan qias, cara menetapkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan status orang yang menggali dalil serta pengguna hukum tersebut. Untuk yang disebut ini mencakup syarat-syarat mujtahid serta syarat-syarat taklid. Menurut Muhammad Mustafa az-Zuhaili, menyatakan bahwa yang menjadi obyek kajian ushul fiqih adalah sebagai berikut :

a. Mengkaji sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’, baik yang disepakati (seperti kehujahan Al-Qur'an dan sunah Nabi SAW), maupun yang diperselisihkan (seperti kehujahan istihsan al-maslahah al-mursalah)

b. Mencarikan jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahir dianggap bertentangan, baik melalui al-jam'u wa at-taufiq (pengompromian dalil), tarjih al-adillah, nasakh, atau tasaqut ad-dalilain (pengguguran kedua dalil yang bertentangan). Misalnya, pertentangan ayat dengan ayat, ayat dengan hadits, atau hadits dengan pendapat akal.

c. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat, dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.

d. Pembahasan tentang hukum syara’ (nas dan ijma’), yang meliputi syarat dan macam-macamnya, baik yang bersifat tuntutan untuk berbuat, meninggalkan suatu perbuatan, memilih untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak, maupun yang berkaitan dengan sebab, syarat, mani', sah, fasid, serta azimah dan rukhsah. Dalam pembahasan hukum ini juga dibahas tentang pembuat hukum (al-mahkum alaih), ketetapan hukum dan syarat-syaratnya, serta perbuatan-perbuatan yang dikenai hukum.

e. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dan cara menggunakannya dalam meng-istinbat-kan hukum dari dalil-dalilnya, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash (ayat atau hadits).

Dengan demikian terlihat jelas perbedaan antara obyek ushul fiqih dan obyek fiqih itu sendiri. Obyek kajian ushul fiqih adalah dalil-dalil, sedangkan obyek fiqih adalah perbuatan seseorang yang telah mukallaf (telah dewasa dalam menjalankan hukum). Jika ahli ushul fiqih membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, maka ahli fiqih mengkaji bagaimana dalil-dalil juz'i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa khusus. Misalnya, perintah adalah wajib, hal ini merupakan ketentuan universal yang sesuai dengan bagian-bagiannya sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an bahwa aqimu al Shalah (dirikanlah sholat) dan atu al zakah (keluarkan zakat).

Sedangkan cara menggunakan ketentuan-ketentuan universal dalam menggali hukum syara’ ialah, firman Allah aqimu kalimat perintah yang menunjukkan makna thalab (tuntutan) yaitu kerjakan dan tidak ada tanda-tanda yang mengalihkan perkataan dari makna perintah kepada makna lainnya.

Oleh karena itu, setiap kalimat yang menunjukkan arti perintah selama tidak ada hal yang mengalihkan dari makna asalnya maka kalimat tersebut menunjukkan wajib. Hasilnya, bahwa aqimu menuntut wajibnya pekerjaan yang dituntut aqimu yaitu sholat. Akhirnya, sebuah produk hukum yang dikandung dalam aqimu al Shalah bahwa sholat itu wajib.

3. Tujuan mempelajari Usul Fiqih

Tujuan mempelajari Ushul Fiqih adalah ;

a. Untuk mengetahui proses pengambilan keputusan hukum/istimbath dari dalil-dalil nash dan alasan-alasanya.

b. Untuk mengetahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang mengerjakannya. Dan mana yang haram, mana yang halal, mana yang sah, mana yang bathal dan mana pula yang fasid, yang harus diperhatikan dalam hal segala perbuatan yang disuruh harus di kerjakan dan yang dilarang harus ditinggalkan.

c. Untuk mengetahui hukum-hukum syari’at Islam dengan jalan yakin (pasti) atau dengan jalan zhan (dugaan, perkiraan).

d. Untuk menghindari taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui alasan-alasannya) hal ini dapat berlaku.

e. Dapat mengambil hukum soal-soal cabang kepada soal-soal yang pokok atau dengan mengembalikan soal-soal cabang kepada soal-soal pokok.

f. Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.

g. Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqih seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.

h. Mengetahui bagaimana Hukum Fiqih itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.

4. Perbedaan Usul Fiqih dan Fiqih

a. Pengetahuan Fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqih

b. Pokok bahasan Ilmu Fiqih adalah perbuatan orang-orang mukallaf, yakni orang-orang yang telah dibebani ketetapan-ketetapan hukum agama Islam. Sedang Ushul Fiqih menyelidiki keadaan dalil-dalil syara’ dan menyelidiki bagaimana caranya dalil-dalil tersebut menunjukkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf. Karena itu, yang dibicarakan oleh ushul Fiqih ialah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf.

c. Tujuan mempelajari Ilmu Fiqih adalah untuk dapat menerapkan hukum syara’ bagi mukallaf dengan status hukumnya (wajib, sunnah, haram, mubah dan makruh) . Sedang Ushul Fiqih adalah untuk mengetahui proses hingga ketetapan hukum dihasilkan (produk hukum) yang dilakukan melalui metode istimbath hukum, berdasar dalil, kaidah, alasan tertentu sehingga perbuatan itu apakah wajib, sunnah, haram, mubah atau makruhdilaksanakan oleh mukallaf.

d. Ilmu Fiqih segala pekerjaan para mukallaf yang berkaitan dengan hukum taklifi berdasar dalil yang telah ditetapkan. Sedang Ilmu Ushul Fiqih membicarakan tentang Al Qur'an dan Hadits dari segi lafalnya, baik dalam bentuk amar, nahyi,’aam, khas mutlaq, mahfum, maslahatul mursalah, syariat yang di tetapkan bagi umat yang terdahulu, yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum pada setiap ucapan dan perbuatan mukallaf.

5. Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqih

a. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).

b. Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenai hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.

c. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.

d. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.

e. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.

f. Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.

g. Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.

h. Masa'ah ra’yu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.

6. Hubungan antara Usul Fiqih dan ilmu lainnya

a. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Ilmu Fiqih Ilmu Fiqih membahas dalil-dalil untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ilmu ushul fiqih meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dalil tersebut. Hubungan antara ushul fiqih dan fiqih, fiqih adalah hasil istimbath, sedangkan cara istinbath dipelajari dalam ilmu ushul fiqih. Jadi hasil perolehan dari ushul fiqih akan dibahas oleh ilmu fiqih yang tergolong dalam hukum lima yaitu halal,haram, sunnah, wajib dan makruh. Kesimpulannya seorang ahli fiqih tidak dapat terlepas dari ushul fiqih.

b. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Ilmu Qowaidul Fiqih Ilmu Qawa’id Fiqihiyah membahas tentang kaidah-kaidah hukum secara umum yang diambil dari berbagai permasalahan fiqih yang berserakan., Masalah-masalah fiqih yang mempunyai persamaan dalam hukum dijadikan satu, sehingga menghasilkan sebuah kaidah. Ilmu Ushul Fiqih membahas tentang kaidah-kaidah di dalam fiqih.

c. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Bahasa Arab Ilmu Bahasa Arab, yaitu ilmu-ilmu yang membahas tentang Bahasa Arab dengan segala cabangnya. Ilmu Ushul Fiqih bersumber dari Bahasa Arab, karena ilmu ini mempelajari teks-teks yang ada di dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang keduanya menggunakan bahasa Arab. Ilmu bahasa Arab ini mempunyai hubungan yang paling erat dengan ilmu ushul fiqih, karena mayoritas kajiannya adalah berkisar tentang metodologi penggunaan dalil-dalil syar’i, baik yang bersifat al-lafdhi (tekstual) maupun yang bersifat al ma’nawi (substansial) dimana keduanya adalah pembahasan tentang bahasa Arab

d. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Ilmu Ushuluddin Ilmu Ushuludin , yaitu ilmu-ilmu yang membahas masalah keyakinan. Ilmu ushul fiqih bersumber dari ilmu ushuludin, karena dalil yang dibahas di dalam ushul fiqih adalah dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah , dan keduanya diturunkan oleh Allah swt. Kalau tidak ada keyakinan seperti ini , niscaya ilmu ushul fiqih ini tidak akan pernah muncul ke permukaan, karena salah satu tujuan ilmu ini adalah meletakkan kaidah-kaidah di dalam proses pengambilan hukum dari kedua sumber tadi.

e. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Ilmu Mantiq Ilmu mantiq merupakan kaidah berfikir yang memelihara akal agar tidak terjadi kerancuan dalam berfikir. Sedang Ilmu Ushul Fiqih merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi kesalahan dalam meng-istinbath-kan hukum. Istimbath hukum dan penyusunan kaidah-kaidah fiqih, ilmu mantiq sangat penting dalam istimbath hukum.

f. Hubungan Ilmu Ushul Fiqih dengan Ilmu Al Qur’an dan Hadits Ilmu Ushul Fiqih pembahasanya didasarkan pada dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, maka pengetahuan menyangkut kedua ilmu tersebut tidak dapat dipisahkan. Artinya pembehasan ilmu Ushul Fiqih tidak akan keluar dari sumber dalil nash yang paling absah kebenaranya.

1 komentar:

  1. Contoh yang lain kita dilarang berjalan dengan lagak sombomg, sebagaimana dalam Al Qur’an ولا تمش فى الأرض مرحا
    Larangan tersebut memberikan pengertian bahwa kuta diperintahkan untuk berjalan dengan sikap sopan dan tawadhu’. Artinya kita diperintahkan mengerjakan sesuatu yang menjadi kebalikan larangan itu.

    BalasHapus